Dugaan Penebangan 4 Pohon Secara Liar Dijalan Jalan Sidogiri Rembang

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost.Id – Dugaan kuat adanya penebangan 4 pohon Secara liar di jalan Sidogiri Rembang yang dilakukan oleh oknum, dimana 4 pohon besar tersebut merupakan aset negara yang harus jelas ada izin tebangnya.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan investigasi awak media bersama tim terkait penebangan 4 pohon ini maka pihak media ankasapost.id akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk bisa menjelaskan alasan penebangan pohon 4 pohon tersebut.

 

Menurut keterangan warga Pak Subhan setempat “Pohon pohon itu ditebang oleh para oknum pada hari Rabu, 10/06/2026 pada pukul 11.00 wib, dan setelah ditebang dibiarkan hingga hari ini juga  tidak diangkut”, ungkapnya.

 

Menurut aturan sudah dijabarkan sebagai berikut, Menebang pohon di pinggir jalan tidak boleh dilakukan sembarangan karena dilindungi oleh peraturan daerah (Perda) dan terancam sanksi pidana atau denda. Jika pohon mengganggu atau membahayakan keselamatan, Anda harus mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah setempat agar dieksekusi oleh petugas berwenang.

 

Berikut adalah prosedur umum dan aturan yang berlaku. Dilarang Tebang Sendiri, Masyarakat atau badan dilarang keras menebang, memangkas, atau merusak pohon di ruang publik/pinggir jalan tanpa izin resmi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi denda hingga puluhan juta rupiah dan kurungan penjara.

 

Alur Pengajuan Izin / Permohonan Jika Anda melihat pohon di pinggir jalan yang membahayakan (misal: rapuh, condong ke rumah, atau menghalangi jalan), berikut langkah pengajuannya: Lapor ke Aparat Setempat: Laporkan kondisi pohon kepada ketua RT, RW, kelurahan, atau kecamatan setempat.

 

Ajukan Surat Permohonan: Buat surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), atau Dinas Pertamanan kota/kabupaten. Lampirkan Persyaratan: Umumnya menyertakan fotokopi KTP, foto kondisi pohon, denah lokasi, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

 

Survei Lokasi: Tim DLH/PU akan melakukan survei lapangan. Jika disetujui, petugas akan melakukan penebangan atau perantasan (pemangkasan). Keadaan Darurat: Dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa, petugas berwenang (seperti BPBD atau Dinas terkait) dapat melakukan tindakan langsung tanpa menunggu proses permohonan.

 

Syarat Penebangan Tertentu

Pohon hanya boleh ditebang jika memenuhi kriteria tertentu, seperti telah mati, lapuk, atau akarnya merusak infrastruktur. Seringkali, pemohon diwajibkan untuk menanam kembali (reboisasi) pohon pengganti sebagai syarat. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *