Banyuwangi–Ankasapost.id // Forum Suara Blambangan (Forsuba) mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya terkait promosi jabatan pejabat dan proses pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi.
Ketua Forsuba, Abdilah Rafsanjani, mengatakan sorotan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah.
Menurut Abdilah, terdapat dua persoalan yang menjadi perhatian publik, yakni pengangkatan Nafiul Huda sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta proses pelantikan Sekretaris Daerah Banyuwangi.Kamis (25/6/2026) .
“Kami tidak sedang menyerang individu tertentu. Yang kami soroti adalah kebijakan dan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika pejabat publik dituntut taat aturan, maka pemimpin daerah juga harus menunjukkan keteladanan dalam setiap keputusan yang diambil,” ujar Abdilah.
Menurutnya, pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintahan tidak hanya berbicara soal kewenangan kepala daerah, tetapi juga harus mengedepankan prinsip merit system yang menitikberatkan pada kompetensi, kualifikasi, integritas, dan rekam jejak aparatur.
“Masyarakat berhak mempertanyakan ketika ada pejabat yang pernah terseret persoalan hukum kemudian mendapat promosi jabatan strategis. Terlepas dari status hukumnya saat ini, pemerintah harus mampu menjelaskan kepada publik apa dasar pertimbangannya sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa aspek integritas dan akuntabilitas dikesampingkan,” tegasnya.
Abdilah menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai polemik personal semata, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap komitmen reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah.
Selain itu, Forsuba juga menyoroti proses pelantikan Sekda Banyuwangi yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka kepada masyarakat apabila memang terdapat persoalan yang berkaitan dengan aturan kepegawaian dan kode etik ASN.
“Dalam berbagai pembahasan yang berkembang, disebutkan adanya dugaan persoalan yang berkaitan dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Tentu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang terang apakah ketentuan-ketentuan tersebut telah dipenuhi atau tidak sebelum seseorang menduduki jabatan tertinggi di lingkungan birokrasi daerah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa apabila memang tidak terdapat pelanggaran, maka pemerintah daerah perlu menyampaikan fakta dan dasar hukum yang melandasi setiap keputusan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
“Apabila memang tidak ada pelanggaran, pemerintah daerah harus menyampaikan fakta dan dasar hukumnya secara terbuka. Namun apabila terdapat persoalan administrasi maupun etik yang belum diselesaikan, maka seharusnya hal tersebut dituntaskan terlebih dahulu demi menjaga marwah birokrasi dan kepastian hukum,” ujarnya
Menurut Abdilah, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.
“Pejabat publik harus siap diawasi. Kritik bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari demokrasi. Justru pemerintah yang transparan akan semakin kuat karena mampu menjawab setiap pertanyaan publik dengan data, fakta, dan dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Forsuba menegaskan akan terus mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan integritas birokrasi, akuntabilitas pemerintahan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, M.Y. Bramuda yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa pemerintah daerah turut mencermati berbagai dinamika yang berkembang terkait kasus Nafiul Huda.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami juga mencermati apa yang berkembang dalam kasus NH. Namun tentu pemerintah harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu keputusan hukum yang tetap,” ujar Bramuda.
Terkait proses pemilihan Sekretaris Daerah Banyuwangi, Bramuda menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilalui melalui mekanisme yang panjang, berjenjang, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemilihan Sekda merupakan proses yang panjang melalui tahapan seleksi yang ketat. Pada akhirnya, yang dipilih adalah hasil terbaik dari yang terbaik berdasarkan proses yang telah dijalankan,” katanya.
Lebih lanjut, Bramuda menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi saat ini telah menerapkan sistem pengisian jabatan berbasis Komite Talenta sebagai bagian dari manajemen talenta ASN.
Menurutnya, Komite Talenta terdiri dari tujuh unsur yang bertugas melakukan penilaian terhadap calon pejabat berdasarkan rekam jejak, kompetensi, pengalaman, kinerja, serta berbagai indikator yang telah ditetapkan.
“Saat ini Banyuwangi menggunakan sistem pengisian jabatan berbasis Komite Talenta yang terdiri dari tujuh pihak. Dengan mekanisme tersebut, secara praktis bupati tidak bisa asal menunjuk seseorang untuk menduduki jabatan tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh calon pejabat memperoleh penilaian berdasarkan poin dan capaian masing-masing, sehingga proses promosi maupun pengisian jabatan dilakukan secara objektif dan terukur.
“Semua ditentukan berdasarkan poin dan hasil penilaian yang dimiliki masing-masing calon. Karena itu proses pengisian jabatan tidak hanya bergantung pada satu pihak, tetapi melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” imbuh Bramuda.
Menurutnya, sistem manajemen talenta tersebut diterapkan untuk memastikan birokrasi berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta mampu menghasilkan pejabat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Perbedaan pandangan yang muncul terkait sejumlah kebijakan strategis di lingkungan birokrasi daerah tersebut menjadi bagian dari dinamika demokrasi dan kontrol publik. Namun demikian, keterbukaan informasi serta penjelasan yang komprehensif dari seluruh pihak dinilai tetap menjadi kebutuhan penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Banyuwangi.
(team)






