Gugatan 15 orang vs BRI KCP Lamongan kota tercium aroma Kejahatan perbankan

  • Whatsapp

Lamongan-Ankasapost.id,Sidang pertama Gugatan Gabungan Tentang Perbuatan Melawan Hukum antara Slamet Cs Vs PT BRI KCP Lamongan kota Dkk, diselenggarakan di PN Lamongan, 13 Agustus 2026.

 

Bacaan Lainnya

Hadi Siswanto SH yang akrab disapa Ziwa , sebagai kuasa hukum dari Penggugat yang berjumlah 15 orang diantaranya Mbah Slamet (72) , Mbah Ridwan (71), Mbah LASINA (62) , As’ad penyandang disabilitas dan Penggugat lainnya yang didominasi ibu-ibu mendatangi PN Lamongan guna melakukan mediasi sidang pertama.

 

Menurut pantauan awak media, para tergugat diantaranya PT BRI KCP Lamongan Kota, KPKNL Surabaya, dan pemenang lelang SHM nomor 82 dan nomor 39, yang hadir cuma dari Tergugat I yaitu diwakili kuasa hukumnya.

 

ZIWA menerangkan uraian hingga terjadinya lelang SHM 82, 39 Adan 124. “Sejak Mbah Ridwan, Mbah Slamet dan Mbah Lasina macet angsuran terakhir, setelah itu terbit jurnal kredit fiktif, setelah itu pemenang lelang melakukan eksekusi tanpa surat eksekusi dari PN Lamongan dan disertai dugaan penganiaayaan”, jelasnya panjang .

 

 

Menurut Ziwa , harusnya para tergugat hadir guna menempuh mediasi. “Saya sangat berharap semua Tergugat hadir, karena itu bentuk itikad baik demi keadilan dan kemanusiaan, karena klien kami ini ada Lanjut usia, disabilitas dan ibu-ibu”, terang pria berambut gondrong ini.

 

Masih menurut Ziwa, bahwa gugatan perdata ini bukan gugatan biasa. “Ini bukan gugatan gabungan biasa, karena didalam proses lelang SHM 82, 39 dan 124 terdapat dugaan unsur tindak pidana jurnal kredit fiktif, serta eksekusi disertai penganiaayaan, ada dugaan mafia tanah juga”, jelas Ziwa.

 

“Klien kami Mbah Ridwan itu debitur sejak tahun 1980an, Mbah Slamet debitur 6 tahun, artinya klien kami tidak wanprestasi , tapi jaminannya langsung dilelang tanpa Surat SP 1-3, tanpa pemberitahuan lelang, ini membuktikan itikad buruk dari BRI”, Jelasnya.

 

Sebelum mengakhiri, Ziwa berharal masalah ini cepat selesai. “Saya harap gugatan gabungan ini segera diselesaikan dengan cara yang cepat, mudah dan diprioritaskan”, pungkasnya mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *