Pasuruan, Ankasapost.Id-Ramainya pemberitaan tentang kegiatan Sound Horeg dalam peringatan HUT RI tidak lepas dari izin kegiatan ke Polsek masing masing, khususnya Polsek Wonorejo yang diduga tabrak perbub yang akhirnya muncul pro kontra terkait hal ini.
Pasalnya Media saat mengkonfirmasi melalui via telpon pada Kanit Intel Polsek Wonorejo Aida Arif menyampaikan ,”Gini mas bro kita dari Polsek tidak bisa omong apa apa contohnya aja Desa Jatigunting jam berapa selesainya?, kalau yang di Karangsono Sound nya nyantol di jembatan itu yang bikin lama dan juga macet”, ujar Kanit Intel Arif.
Memang sesuai aturan perbub sudah dijelaskan kalau pukul 23.00 wib wajib tuntas dan selesai setiap kegiatan akan tetapi pada pelaksanaannya tidak seperti itu.
Salah satu warga yang enggan diberitakan juga mengatakan ,”Di dalam izin ada aturan jam nya apa tidak paham sedangkan perbub sudah jelas jam 23:00 wib, Berarti media tidak salah jika menulis Polsek Wonorejo yang merekomendasikan izin hiburan tanpa adanya aturan jam tayang”,
,”Apalagi kegiatan Parade Sound Horeg seperti ini bukan memberikan nilai positif justru memberikan paling menonjol adalah banyak negatifnya, seperti, tawuran antar penonton dengan peserta akibat minum minuman keras, dan masih banyak lagi”, ujar warga tersebut.
Hal ini malah jadi polemik pada masyarakat keterkaitan Karnaval yang ada di 14 Desa di wilayah Kecamatan Wonorejo, pemerintah Daerah harus bisa memberikan ketegasan bila Sound Horeg ini boleh diselenggarakan ditahun depan yang lebih ditekankan terkait Jam Selesai dan keamanannya. (Rief)






