Probolinggo, Ankasapost.id-Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah , melalui kementerian ATR / BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat . PTSL yang lebih populer dengan istilah sertipikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat .
Untuk menanggulangi permasalahan lahan yang sering terjadi di masyarakat, pemerintah meluncurkan program PTSL ini. Program PTSL ini merupakan program dari pemerintah yang di berikan kepada seluruh masyarakat.
Desa Gading Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo , merupakan salah satu Desa Pelaksana Program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap ) .
Melalui program PTSL ini di harapkankan masyarakat segera mendaftarkan tanahnya agar menjadi sah di mata hukum.
Kepala Desa Gading Kulon H Jumadi setelah melakukan sosislisasi ke warga desanya, segera membentuk Panitia PTSL dan dari hasil rapat menunjuk sebagai Ketua PTSL M Ali Wafa dan Anggota sebanyak 5 orang yang terdiri dari Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna.
Desa Gading Kulon terdiri dari lima dusun yaitu Dusun Krajan Satu, Dusun Krajan Dua, Dusun Kemisan Satu, Dusun Kemisan Dua dan Dusun Gumukbang, warga masyarakatnya sangat antusias dan berbondong – bondong mendaftarkan bidang tanahnya ke panitia PTSL.
Dan di th 2018 jumlah bidang yang di revisi sebanyak 74 berkas.
Kepala Desa H Jumadi menghimbau agar seluruh warganya segera mendaftarkan tanahnya bagi yang belum mendaftar. Karena Program ini sangat membantu untuk pengurusan tanahnya menjadi bersertifikat dengan proses mudah dan cepat.
Kepala Desa H Jumadi dan Ketua PTSL M Ali Wafa. beserta seluruh anggota PTSL sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat karena program PTSL ini sangat bermanfaat bagi desanya.
Kepala Desa H Jumadi juga berharap ” Program PTSL ini berjalan lancar dan sukses sampai selesai karena program ini sangat bermanfaat bagi warga desanya. ” tuturnya ( Team )