Pengadilan Negeri Bangil lakukan Sidang Lokasi Terkait TKD Warungdowo

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id-Dengan berjalannya kasus sengketa TKD desa warungdowo Team dari Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan mengadakan sidang lokasi pada hari ini tanggal 5 agustus 2022, jam 09.00 WIB sampai selesai untuk memastikan fakta di lokasi objek yang menjadi sengketa ungkap dari salah satu petugas pengadilan negeri Pasuruan,

Menjelaskan dari team yang turun ke lokasi itu hanya ingin mengetahui batas dan titik fakta di lapangan yang ada dan keterangan dari pihak penggugat dan tergugat mulai dari batasan Utara jalan desa batasan timur provinsi batasan Selatan jalan desa batasan barat kantor PCNU kabupaten Pasuruan itu batasan dari objek yang sengketa .

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Inisial R Bapak Yudi Mustofa SH dan Mahrus SH, selaku penggugat perdata terkait Kades Muslikh atau Pemerintah Desa Warungdowo menyatakan bahwasanya objek yang sengketa itu adalah TKD desa, dalam hal ini kuasa hukum penggugat mengatakan bahwasanya itu sudah terbit adanya sertipikat yang disahkan menurut negara dan diversi penggugat mengklaim itu TKD.

Yang jadi polemik dan belum bisa menjelaskan secara detail pihak tergugat saudara Muslikh kepala desa warung dowo, “teknis mekanismenya dasaran hukum apa yang mengatakan objek sengketa itu adalah TKD” jelas kuasa hukum penggugat Yudi SH.

Sedangkan asal usul objek tanah tersebut berdasarkan sesuai peta bidang dan sesuai sertipikat yang dilahirkan dari perpoding ada empat perpoding salah satunya 12 51 dan juga sudah ada atau muncul surat pelepasan hak dan kami pun menunjukkan batasan-batasan.

Sesuai ketentuan di atas batasan lama dalam hal ini berarti tanah tersebut adalah peninggalan Belanda dan tanah PJKA atau KAI kuasa hukum penggugat menyatakan itu adalah KAI dan tinggalan Belanda karena sampai detik ini per hari ini ada surat dari pihak KAI yang menyatakan itu adalah miliknya dalam hal ini KAI jelasnya.

Sisi lain pihak tergugat saudara Muslikh atau kepala desa warungdowo menunjukkan kepada tim pengadilan negeri Pasuruan di lokasi objek patok-patok batasan objek sengketa tersebut menurut penggugat itu batasan yang disampaikan adalah batasan baru.

Jadi kesimpulannya dari dua versi pihak penggugat dan tergugat , tergugat menunjukkan batasan itu patok baru karena saat kami bertanya saudara Muslikh selaku tergugat menjawab patok dari BPN kabupaten Pasuruan. Sedangkan penggugat menunjukkan patok batasan lama zaman Belanda berdasarkan keterangan di atas sesuai fakta yang ada.(rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *