Adanya Dugaan Pungli Di SMKN 12 Malang Dan Komitenya Oknum ASN Dishub Bernama”MR SUKO”

  • Whatsapp

Malang, Ankasapost.id

 

Bacaan Lainnya

Awak media menerima keluhan wali murid SMKN 12 Malang, ada dugaan pungli dengan bahasa sumbangan atau iuran yang mengatasnamakan dari komite sekolah sedangkan pihak lembaga SMKN 12 Malang sendiri seolah olah cuci tangan dan tidak tau menau dengan kasus ini yang dikeluhkan oleh seluruh wali murid. rabo, 01/02/2023.

Hal ini pun juga disampaikan oleh salah satu wali murid kelas XII yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan pada awak media,” bawasannya kalau bahasa iuran tidak boleh menyebut NOMINAL sama sekali dan ini dipaksakan kalau seikhlasnya itu tidak apa apa, pada setiap siswa malah disuruh membayar iuran WAJIB setiap bulan Rp.100.000 dan total setahunnya Rp.1.200.000 dimana bulan juli 2023 wajib LUNAS nah ini janggal, dikemanakan Dana BOS dengan nominal Rp 1.690.000/ siswa dari pusat?”.

“Dalam bentuk alasan apapun pihak lembaga SMK 12 Malang sudah melakukan pelanggaran, dan apakah iuran ini sudah masuk RKS/RKAS?, Karena kami sebagai wali murid butuh rincian yang transparan dan juga dikemanakan iuran tersebut oleh SMK 12 karena setiap siswa bayarnya pun ke bendahara sekolah?, Tapi kenapa wali kelas (Bu Enok),bilang sekolah tidak tau menau dan selalu ngomong komite dan komite dengan adanya kasus ini?”, Disampaikan dengan nada kesal wali murid tersebut.

Diketahui pula menurut wali murid lainnya ,”ketua komite SMK 12 Malang merupakan oknum ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Malang bernama Pak Suko, yang notabene karakternya arogan, sombong serta mentang mentang dan berlagak “INI LHO AKU”di depan wali murid, lagi lagi alasan yang klasik sekolah tidak tau dan yang punya wewenang adalah komite sekolah, lha ini tambah janggal gak tau tapi disaat bayarnya ke bendahara sekolah kan lucu kayak dagelan SMKN 12 Malang ini”.

Sumbangan serasa pungutan dan sumbangan yang tadinya hanya bersifat suka rela, tidak mengikat, tiba-tiba berubah menjadi wajib, terikat dengan jumlah dan waktu pembayaran. Bagi yang tidak membayar, hak akademiknya dibatasi dengan tidak boleh ikut ujian, atau dokumen bisa bisa ditahan.

Menurut peraturan yang ada dan tertuang bentuknya adalah pungutan, bukan sumbangan atau bantuan. Padahal, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sebaliknya, pungutan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat.

Sementara, bantuan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.

Sedangkan kalau kasus dugaan pungli yang ada di SMKN 12 Malang, sedangkan Kepala Sekolahnya sendiri Drs. Suryanto M.Pd. sangat sulit dihubungi dan apabila tidak diindahkan maka kasus ini akan diteruskan ke Kacabdin Malang dan MKKS Malang, untuk segera mengklarifikasi dan mengakaji ulang terkait iuran wajib pada siswa di SMKN 12 Malang yang jumlahnya pun sangat besar dan apabila tetap tidak diindahkan maka Media dan LSM akan membawa kasus dugaan pungli ini ke APH baik POLRES ataupun KEJAKSAAN MALANG.(rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *