Malang//Ankasapost.Id – Tim awak media bersama Ketua Cabang LSM Ajib Nur Hasan Pasuruan melakukan klarifikasi langsung dengan Wakil Penanggung Jawab Media Derap Hukum, Musamad, guna meluruskan pemberitaan sebelumnya yang dinilai menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan berita yang menyebutkan adanya dugaan permintaan denda pinjaman inisial TI 4 Juta, sebagaimana dituduhkan oleh inisial DV yang mengaku berasal dari LBH CKS Biro Pasuruan dan disebut mendampingi pihak terutang inisial AM 3 Juta.
Dalam pertemuan tersebut, Musamad selaku Wakil Penanggung Jawab Redaksi Derap Hukum Malang menegaskan bahwa persoalan tersebut murni terjadi akibat miskomunikasi antar pihak. Setelah dilakukan pembahasan dan penjelasan secara terbuka, seluruh pihak sepakat untuk saling memahami dan menyelesaikan persoalan secara dewasa dan kekeluargaan.
Pertemuan klarifikasi berlangsung di sebuah warung kopi kawasan Pujasera Lawang sekitar pukul 22.00 WIB dan berakhir dengan kesepahaman bersama bahwa permasalahan dinyatakan clear dan selesai.
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, Redaksi Media Derap Hukum juga telah memberikan hak jawab atas pemberitaan yang sebelumnya tayang, serta menindaklanjuti kesepakatan bersama dengan melakukan penyesuaian hingga penghapusan (take down) pemberitaan terkait.
Dengan demikian, seluruh pihak menyatakan telah saling menerima dan tidak memperpanjang polemik yang ada. (Rief)






