Gus Ujay Layangkan Surat Pengaduan Dalam Kasus Kecelakaan Kerja Di CV Faraya Mansion Surindo

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost.Id – Secara tegas Ketua Umum LSM PMDM Pasuruan Gus Ujay sangat menyayangkan perusahaan briket Wonorejo yakni CV Faraya Mansion Surindo disaat karyawannya yang bernama Mahtumah (39) mengalami kecelakaan kerja dan dan tak pernah terima santunan dalam bentuk apapun sedangkan kaki kirinya yang terkena mesin penggiling hingga mengalami cacat permanen.

 

Bacaan Lainnya

Kemudian Gus Ujay juga sudah melayangkan surat aduan ke pihak terkait agar supaya korban Mahtumah (39) segera mendapatkan santunan yang layak dari Perusahaan Briket Wonorejo yakni CV Faraya Mansion Surindo.

 

Menurut penuturan Gus Ujay pada Media Ankasapost.id, “Kami tidak akan pernah lelah dalam memperjuangkan hak orang yang terdholimi jika kami nilai pabrik briket yang lebih dikenal pabrik arang ini sudah dholim dengan memperkerjakan karyawan tanpa didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan kerja tanpa empati yang krusial sedangkan korban Mahtumah mengalami cacat permanen”,

 

,”dan kami akan terus gugat sampai hak-hak mereka terpenuhi dan kami minta kepada semua pihak yang terkait agar tidak memberikan izin untuk membuka perusahaan arang produksi terlebih dahulu sebelum smua perizinannya jelas jika di biarkan maka kami putra daerah akan bergerak”. Pungkas Gus Ujay. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *