Pasuruan//Ankasapost.Id – Dugaan kuat pihak Lembaga SMK Wahid Hasyim Bangil telah melakukan penahanan ijazah milik salah satu alumni yang bernama M Nur Jajuli warga Desa Gerongan yang sudah 3 tahun ini belum diserahkan alasannya dari pihak sekolah SMK Wahid Hasyim alumni atas nama A.Jajuli belum menyelesaikan pembayaran administrasi.
Awak media berusaha terus mengkonfirmasi pada Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim Muh. Anwar Zain, keterkaitan administrasi sebesar Rp. 1.200.000, yang harus diselesaikan oleh alumni yang bernama M Nur Jajuli, yang jadi pertanyaan kenapa pihak SMK Wahid Hasyim Bangil barani menahan dokumen milik siswa?, sudah pasti penahanan dokumen adalah tindakan pidana.
Maka sesuai aturan bahwa
Penahanan dokumen pribadi (ijazah, paspor, dsb.) oleh pemberi kerja secara umum dilarang, diperkuat oleh SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025. Praktik ini melanggar hak pekerja dan dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum. Pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP (penggelapan) jika menolak mengembalikan, serta berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum penahanan dokumen:
Dasar Hukum Utama: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 menegaskan larangan pemberi kerja menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan sebagai jaminan kerja.
Dokumen yang Dimaksud, Meliputi ijazah asli, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB.
Implikasi Pidana: Penahanan ijazah tanpa dasar hukum/tanpa persetujuan sah dapat memenuhi unsur penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
Perlindungan Data Pribadi: Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP), ijazah termasuk dokumen data pribadi yang dilindungi dan tidak boleh dikuasai secara melawan hukum.
Larangan Sekolah: Berdasarkan Permendikbud No. 58 Tahun 2024, sekolah dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Maka dalam hal ini SMK Wahid Hasyim Bangil diduga pula melakukan penahanan dokumen ijazah milik alumni yang lain ini bisa dilaporkan ke APH apabila hal ini terulang kembali selain Alumni M.Nur Jajuli tidak menutup kemungkinan gara gara administrasi belum diselesaikan SMK Wahid Hasyim tidak berhak menahan dokumen ijazah itu adalah pidana. (Rief)






