SURABAYA, MMCNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotila jenis sabu-sabu (metamfetamina). Pada hari kamis tanggal 14 April 2022. Di depan J&T Express Jalan Kyai Abdul Karim Surabaya, sekira pukul 00.30 WIB.
Terungkapnya kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berkat laporan masyarakat kemudian di tindak lanjuti petugas dan di dapati tersangka yang bernama Nirta Wahyudi (32), alamat Desa ketajen RT/RW. 001/005 Kecamatan. Gedangan Kabupaten. Sidoarjo. Pekaku tertangkap petugas karena terbukti membawa sepoket sabu 0,33 gram yang tertemukan didalam saku Jaketnya.
Menurut penjelasan dari Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H., penangkapan tersangka merupakan tindaklanjutan informasi dari masyarakat.
“Dengan menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukanlah penyelidikan yang akhirnya bisa menangkap tersangka saat mengantarkan sabu kepada temannya atau sang pemesan,” Kata Iptu Joko Soesanto, S.H. Senin (18/04/22).
Dikatakannya, tersangka memang sebagai kurir, hal ini diakui tersangka saat diinterogasi oleh petugas penyidik yang memeriksanya, bahkan dalam pemeriksaan terhadap tersangka. Mecuat nama Rendi (sang pemesan-red) yang identitasnya sudah diketahui dan satu ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota dilapangan (DPO).
“pemeriksaan terhadap tersangka. Mecuat nama Rendi (sang pemesan-red) yang identitasnya sudah diketahui dan satu ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota dilapangan.” Pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (503m)