Lampung Timur, Ankasa Post, Id-Akibat keserakahan dan ketamakan atas kekuasaan yang di sandangnya sebagai Kepala Desa sebagai kuasa pengguna Anggaran Pemerintah yang di gelontorkan melalui program Dana Desa, Edi Santoso yang merupakan Kepala Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara resmi di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang( DPO) oleh Polres Lampung Timur berkenaan adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Sejak di tetapkannya Edi Santoso sebagai DPO oleh Polres setempat 7 Januari 2023. Aparat Polres Lampung Timur masih terus memburu yang bersangkutan guna maupun untuk mempertanggungjawabkan di depan Hukum atas segala perbuatan yang di timbulkan yang di sinyalir telah merugikan uang Negara hingga ratusan juta rupiah.
Sebagaimana hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolsek Way Jepara Sabtu 18 Februari 2023, dengan tegas dirinya meminta kepada Kepala Desa Braja Sakti Edy Santoso yang masuk DPO terkait kasus korupsi Dana Desa agar segera menyerahkan diri.
Selanjutnya orang Nomor satu di Mapolres Lampung Timur itu pun menjelaskan bahwasannya Edi Santoso Kepala Desa tersebut tetap tidak memiliki adanya niat yang baik atau kooperatif dalam menghadapi kasusnya maka kami selaku penegak Hukum akan dan selalu terus melakukan pengejaran terhadapnya hingga sampai tertangkap,tegas Kapolres. di hadapan para seluruh anggota Polsek Way Jepara, Camat Way Jepara Raden Barunajaya, dan para Kepala Desa se Kecamatan way Jepara, serta para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.
Selebihnya Kapolres juga menghimbau kepada seluruh undangan yang hadir untuk seKiranya bagi rekan rekan Kades, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama yang ada di sini agar bisa membantu kami untuk mencari tempat persembunyian kades tersebut imbuhnya .
Di kesempatannya Camat Way Jepara Raden Baruna Jaya dalam penjelasannya berkenaan adanya roda Pemerintahan Desa Braja Sakti untuk sementara Kepemimpinan atau sebagai Komando Desa di pegang dan di laksanakan oleh sekretaris desa sebagai PLT.sementara itu
jika yang bersangkutan tidak menyerahkan diri atau tidak tertangkap maka dalam kurun waktu 6 bulan terhitung dari Bulan Januari 2023 maka Pemerintah Daerah akan menunjuk PJ.
Lebih lanjut Camat pun menerangkan adanya mekanisme atau aturan yang harus di jalankan jika dalam waktu 6 Bulan Kades tersebut belum juga tertangkap maka
Secara otomatis kami akan mengambil tindakan dengan menentukan Pejabat Sementara sebagai PAW Kades sebelumnya, Pungkas Raden Barunajaya.( Ami Bambang)