DPC PJID Metro Bakal Laporkan Oxsa Rexsiyana Wijayanti Ke Polda Lampung.

  • Whatsapp

Metro, Ankasa Post, Id. Berdasarkan hasil rapat Pengurus Dewan Pimpinan Cabang, Perkumpulan jurnalis Indonesia Demokrasi ( DPCPJID) Kota Metro 10 Oktober 2025, mengingat ada nya perbuatan Penistaan dan penghinaan yang dengan sengaja menyerang privasi orang lain, yang telah di lakukan oleh Oxsa Rexsiyana Wijayanti salah Warga Dusun 1 Rt 003 Rw 001, Kampung Purwodadi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, Penistaan dan Penghinaan tersebut di lakukannya secara tertulis lewat cat what Sapp, terhadap diri pribadi dan frovesi Bambang Suyitno yang notabenya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Kota Metro, untuk itu dalam kurun waktu dekat Pengurus DPC PJID melalui Tim Advokad Organisasi bakal melaporkan Oxsa Rexsiyana Wijayanti kepolda Lampung atas dua perbuatan yaitu penistaan dan penghinaan serta perbuatan menghalang halangi kinerja Jurnalis.

 

Bacaan Lainnya

Sebagaimana Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada BAB VIII Pasal 18. yang menyebutkan, setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan, Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) di pidana dengan pidana paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah)

 

Penistaan dan penghinaan yang secara sengaja di lakukan oleh Oxsa tersebut bermula ketika Media ini memberitakan terkait Overspel: Oknum PNS Inisial AP Layak Mendapatkan Sanksi Berat Dari Pemkot Metro. dan setelah itu ia pun masih berprilaku yang sama ketika Pemberitaan dengan judul Ketua DPC PJID Resmi Laporkan Andi Prasetiyo Keinspektorat Kota Metro, yang lebih miris lagi perbuatan itu kembali di lakukannya ketika Media ini menerbitkan berita kembali dengan judul Inspektorat Kota Metro Tetap Proses Kasus Oknum PNS Andi Prasetiyo.

 

Dari segala pemberitaan yang tanpa menyebut atau mencatut nama dirinya ( Oxsa Rexsiyana Wijayanti) namun justru sebaliknya melakukan penistaan dan penghinaan baik secara pribadi maupun profesi tentu saja hal itu tidak dapat untuk di tolelir lagi, yang sehingga semua perbuatan yang telah ia timbulkan sudah layak bahkan sepatutnya untuk di lakukan upaya jalur Hukum sesuai Undang Undang atau KUHP yang berlaku.( Ami Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *