Kediri,Ankasapost.Id jum’at (29/05/2026) Kekecewaan para Awak media Pada Saat minta waktu klarifikasi dengan kades glumbang tidak pernah di temui meskipun sudah Dua kali kunjungan ke kantor Desa Nglumbang yang pertama pada Hari Jumat 22/5/2026 Di kantor Desa Nglumbang kecamatan Gurah ,dan di janjikan Berikutnya Hari Selasa 26/5/2026. namun kepala desa Tidak Kunjung menemui. Terkesan Sengaja menghindari Dari Awak media. Jumat 29/5/2926
“Upaya sejumlah awak media untuk melakukan konfirmasi dan wawancara langsung Kepada Kepala Desa Nglumbang Mudjitrisno, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Menyewakan Bengkok, Kepada Sanusi Dan Suwardji Dengan mendapatkan uang Senilai 86,850,000,. Bengkok Seluas kurang lebih 600ru.Dan Suwardji Seluas 500ru. milik Almarhum Kepala Dusun Suradji Yang Tanpa Melalui Musyawarah Desa ( musdes) Di duga Uang hasil Sewa Tersebut masuk ke kantong Pribadi Kepala Desa Nglumbang , . Yang di sewakan ke dua Penyewa tersebut Diatas .Setelah Adanya aduan dari warga masyarakat Ke Polres Kabupaten Kediri unit Tipikor dengan nomor aduan B/324/IV/Res 3.1/2026/satreskrim Kabupaten Kediri . kemudian menurut keterangan penyewa Saudara Sanusi dengan Alamat dusun Jimus desa Karang Anyar kecamatan Wates kabupaten Kediri memberikan Keterangan Kepada narasumber warga desa Nglumbang Bahwasanya uang tersebut di kembalikan kepada penyewa saudara Sanusi Dari Sekdes Nglumbang Joko Susetyo . namun pengembalian uang tersebut Tidak Sepenuhnya. “”Ungkap sanusi
Dengan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 603 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tindak pidana korupsi terkait memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.Di Ancaman Dengan pidana penjara minimum 2 tahun dan maksimum 20 tahun, serta denda dari Kategori II hingga Kategori IV.Atau 2 Sampai 4 miliar.
Setelah Adanya Aduan Masyarakat (Dumas)Dugaan sewa bengkok Di tahun 2026 . Akhirnya Anak Kades juga sebagai Sekdes nglumbang.mengembalikan Uang Sewa kepada Sanusi. Kasus tersebut berujung pemanggilan Sekdes dan bendahara desa Nglumbang . Oleh Inspektorat kabupaten Kediri pada hari Senin 25/5/2026. Langkah Selanjutnya menunggu pemanggilan Polres Kediri Unid Tipikor Setelah menjalani Proses Pemanggilan inspektorat Awak Media dan LSM LPK NI ,mendapat kan kesempatan mewawancarai Sekdes dan bendahara di ruang tamu inspektorat, di sini ada ke Janggalan Bahwa Sanya Sekdes tidak mengerti masalah Pengembalian Uang Sewa bengkok kepada Sanusi, Namun bukti di lapangan Berupa Video dan juga hasil pembicaraan Sanusi, Bahwa Sanya Sekdes Lah yang mengembalikan Uang sewa bengkok Tersebut kepada Sanusi ungkap”Bang Mic..
Sejumlah media Akhirnya Menaikan Berita Tersebut melalui Media Online Bahwasanya kepala desa Nglumbang enggan menemui wartawan meski telah didatangi langsung di kantornya.di Kantor Desa nglumbang Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. kedatangan tim awak media bertujuan untuk meminta tanggapan resmi dari kepala desa Nglumbang guna keberimbangan pemberitaan. Namun, sekdes atau perangkat desa yang bertugas menyampaikan bahwa Kades sedang tidak Di Kantor Desa dan sedang pergi ke Luar Kota di Tulungagung pada hari Jumat 22/5/2026 tanpa adanya surat ijin. , Selanjutnya Janjian kepada awak media yang sudah sepakati pada hari Selasa 26/5/2026. Terkesan Sengaja menghindari dari Awak media. sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari kepala desa Nglumbang. Undang-Undang Tentang Pers Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pejabat publik berkewajiban memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat melalui Awak media Ungkap ‘”Moh. Solikhin TJ.
Fanani/Kdr






