TAMBak PLOSO-Ankasapost.id, Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung di SDN Tambak Ploso patut mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab, terutama terkait keterbukaan informasi, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, serta pertanggungjawaban proyek kepada masyarakat.
Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, sejumlah guru dan pekerja disebut tidak mengetahui secara jelas mengenai detail proyek. Kepala sekolah juga tidak berada di lokasi ketika hendak dimintai keterangan.
Ketika diminta kontak atau nomor WhatsApp pihak yang dapat memberikan penjelasan, informasi yang diperoleh justru terkesan saling dilempar. Sementara ketika pekerja ditanya mengenai mandor, disebutkan bahwa mandor berasal dari Sedayu.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik:
Siapa sebenarnya penanggung jawab proyek tersebut?
Berapa nilai anggarannya?
Dari mana sumber anggarannya, apakah APBD, APBN, DAK, atau sumber anggaran lainnya?
Siapa nama perusahaan/penyedia atau pelaksana pekerjaan?
Siapa PPK atau pejabat yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut?
Berapa lama masa pelaksanaan proyek?
Apakah terdapat papan informasi proyek yang mencantumkan sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, waktu pelaksanaan dan informasi lainnya?
DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI
Persoalan ini perlu dilihat dari ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal 4 UU KIP pada prinsipnya memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik dan mengajukan permintaan informasi kepada Badan Publik.
Kemudian Pasal 7 UU KIP mengatur kewajiban Badan Publik untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.
Selanjutnya, Pasal 9 UU KIP mengatur informasi yang wajib diumumkan secara berkala, sedangkan Pasal 11 mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Artinya, masyarakat memiliki dasar hukum untuk meminta informasi publik yang memang terbuka dan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun penggunaan anggaran publik.
Namun perlu ditegaskan, tidak semua dokumen pengadaan otomatis boleh dibuka seluruhnya pada setiap tahap. Informasi tertentu dapat menjadi informasi yang dikecualikan apabila memenuhi ketentuan Pasal 17 UU KIP. Karena itu, permintaan informasi harus dibedakan antara informasi yang wajib dibuka dan informasi yang memang secara hukum dikecualikan.
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN
Apabila proyek tersebut menggunakan uang negara/daerah, maka perlu pula diperhatikan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 3 ayat (1) UU 17/2003 menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dengan demikian, apabila benar proyek rehabilitasi tersebut menggunakan anggaran pemerintah, maka aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran merupakan hal yang patut menjadi perhatian publik.
DASAR HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA
Apabila pekerjaan tersebut merupakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka berlaku Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Pasal 6 Perpres tersebut menetapkan prinsip pengadaan, yaitu:
efisien;
efektif;
transparan;
terbuka;
bersaing;
adil; dan
akuntabel.
Kemudian Pasal 7 mengatur etika pengadaan. Di antaranya, pihak yang terlibat harus melaksanakan tugas secara tertib dan bertanggung jawab, menghindari konflik kepentingan, mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
Oleh karena itu, tidak tepat apabila hanya karena informasi di lapangan belum jelas langsung disimpulkan telah terjadi korupsi atau penyimpangan. Yang tepat adalah meminta pihak yang berwenang memberikan klarifikasi dan membuka informasi yang memang menjadi hak publik.
PASAL 52 UU KIP
Yang juga perlu menjadi perhatian adalah Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008.
Pasal tersebut mengatur bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diberikan sesuai UU KIP dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Namun, ketentuan pidana tersebut tidak boleh langsung ditempelkan kepada pihak sekolah hanya karena wartawan atau masyarakat belum mendapatkan jawaban di lokasi. Harus dilihat terlebih dahulu apakah informasi yang diminta memang merupakan informasi publik yang wajib diberikan, siapa badan publik/PPID yang berwenang, apakah telah ada permohonan informasi sesuai prosedur, serta apakah unsur-unsur Pasal 52 terpenuhi.
PUBLIK BERHAK BERTANYA
Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan secara wajar:
“Jika proyek tersebut menggunakan anggaran publik, mengapa informasi dasar mengenai pekerjaan sulit diperoleh di lapangan?”
Publik bukan sedang mencari-cari kesalahan. Publik hanya meminta transparansi dan akuntabilitas.
Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan, tentunya tidak ada alasan untuk tidak memberikan penjelasan mengenai informasi yang memang terbuka untuk publik.
MEMINTA PIHAK TERKAIT MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Untuk menghindari prasangka dan pemberitaan sepihak, pihak SDN Tambak Ploso, Dinas Pendidikan, PPK/pejabat terkait, serta pelaksana pekerjaan sebaiknya memberikan klarifikasi mengenai:
Sumber anggaran proyek;
Nama kegiatan/proyek;
Nilai anggaran atau nilai kontrak yang dapat diumumkan;
Nama perusahaan/penyedia atau pelaksana pekerjaan;
Nama dan kedudukan PPK/pejabat terkait;
Waktu mulai dan berakhirnya pekerjaan;
Spesifikasi atau lingkup pekerjaan;
Dasar pengadaan dan metode pemilihan penyedia;
Papan informasi proyek apabila diwajibkan;
Pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan;
Progres pekerjaan dan hasil pekerjaan;
Dokumen informasi publik yang dapat diberikan sesuai ketentuan UU KIP.
Sampai ada penjelasan resmi, publik tentu wajar mempertanyakan keterbukaan proyek rehabilitasi gedung SDN Tambak Ploso.
Jika ternyata seluruh proses telah sesuai aturan, maka klarifikasi terbuka justru akan menjawab semua pertanyaan masyarakat dan sekaligus menghindarkan pihak sekolah maupun pelaksana proyek dari prasangka.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh dokumen yang dikecualikan. Transparansi berarti memberikan informasi yang memang menjadi hak publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat bertanya, pemerintah dan pihak pelaksana wajib memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.
Catatan penting: saya sengaja tidak memasukkan tuduhan “korupsi”, “proyek fiktif”, “mark-up”, atau “kolusi” karena dari informasi yang ada belum ada bukti untuk menyimpulkan hal tersebut. Kalau Anda punya foto papan proyek, nama kegiatan, nilai anggaran, nama sekolah lengkap, atau nama dinas yang membawahi SDN Tambak Ploso, saya bisa bantu susun versi yang jauh lebih kuat, termasuk pasal per pasal dan jalur pengaduannya (PPID, Inspektorat, APIP/BPKP, LKPP, atau aparat penegak hukum).






