Pasuruan, Ankasapost.id
Kami melakukan klarifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kab. Pasuruan, terkait syarat penjaringan calon perangkat desa, dalam hal ini awak media menyikapi atas aduan masyarakat desa khususnya di Desa Masangan Kec. Bangil Kab. Pasuruan.
Dan awak media bersama team langsung ditemui oleh Kepala Bidang Sony Kuryantono SH, M,Hum. Yang mewakili PLT Kepala DPMD Bakti Jati Permana S,sos.MM, atas ijin dari PLT Kepala DPMD yang masih ada keperluan dinas bersama Bupati Pasuruan.
Disaat media menanyakan syarat tentang masalah penjaringan sebagai calon perangkat desa tersebut, sony jelaskan,” bahwa masalah penjaringan calon perangkat sudah diatur oleh perbub Nomor 27 tahun 2017 harus berbadan sehat jasmani yang sudah dikeluarkan oleh RS atau pun Puskesmas, kalau ada cacat fisik calon perangkat adalah kewenangan dari Panitia Penjaringan”, Ujar Sony.
Kemudian media juga menanyakan terkait ada salah satu perangkat dimana dalam melayani masyarakat?, karena kami dari
media sendiri sangat merasakan bahwa pelayanan di Desa Masangan Kec. Bangil.
Saat pihak media mau mengkonfirmasi ke pihak desa malah ada salah satu oknum perangkat Kasi Pemerintahan insial F, yang jelas jelas menghalangi tugas sebagai jurnalist dengan sikap yang sangat kurang sopan atas kedatangan media kami saat itu.
Dengan adanya permasalahan seperti ini awak media mengharapkan pada pihak DPMD melalui Pihak Kecamatan Bangil Pasuruan untuk melakukan peringatan dan pembinaan pada yang bersangkutan.(rief)