Metro. Ankasa Post. Id.Dengan tegas, Dewan Pimpinanan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi ( DPC PJID) Kota Metro, di bawah Pimpinanan Bambang Suyitno, menyampaikan bahwasannya barang siapa yang mengaku Wartawan dan atau dari Organisasi apa pun, yang dengan sengaja melakukan pemaksaan terhadap pihak,Instansi Pemerintah dan atau kepada pihak Perusahaan baik secara perseorangan maupun kelompok untuk meminta THR dengan cara memaksa hingga pengancaman, hal itu merupakan Kriminal dan wajib di laporkan kepihak Kepolisian.
Sikap PJID ini dalam rangka untuk menghindari adanya sebuah penipuan dan penyalahgunaan profesi Wartawan yang di lakukan oleh para oknum yang di mungkinkan dengan sengaja mengaku ngaku sebagai Wartawan dan atau yang tergabung dalam Perusahaan Pers, dengan bermodalkan dan menenteng,KTA Media.
Untuk menjaga profesional Pers, yang tentunya dalam hal ini DPC PJID berharap kepada semua pihak agar sekiranya untuk lebih berhati hati dan waspada dalam menyikapi para pihak yang mengaku ngaku dan mengatas namakan sebagai Wartawan, mengingat dalam situasi seperti menjelang Hari raya idul fitri, tidak jarang bahkan kerap sekali para oknum yang bergentayangan, untuk mengais rezeki untuk mengeruk pundi pundi Rupiah dengan cara yang tidak di benarkan serta dengan menjual dan menyebut dirinya sebagai Wartawan.
Fenomena seperti ini memang kerap sekali terjadi, yang sehingganya dengan ketidak fahaman sebagian dari beberapa pihak yang tanpa tahu tugas dan pokok profesi, sehingga menurutnya dengan menyebut dan mengaku serta berprofesi Wartawan merupakan sebuah langkah yang paling mudah, untuk meminta Tunjangan Hari Raya( THR) dengan segala dalil atau cara hingga sampai melakukan pengancaman terhadap pihak yang di anggapnya memiliki otoritas baik di Pemerintahan maupun Perusahaan.
DPC PJID, Kota Metro. Menyebutkan dengan banyaknya Perusahaan Pers atau Organisasi Wartawan yang bermunculan. maka dengan adanya hal itu justru sangat mudah untuk di manfaatkan oleh para oknum untuk melakukan praktek buruk, yang dapat mempengaruhi citra buruk di mata publik bagi profesi Wartawan yang sesungguhnya sebagaimana yang telah di atur dalam Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
” Untuk itu DPC PJID Kota Metro, menegaskan dan menghimbau kepada semua pihak bilamana ada dan terdapat oknum yang meminta THR dengan cara memaksa hingga sampai melakukan pengancaman, dengan mengatas namakan Organisasi PJID, hal tersebut merupakan di luar tanggung jawab Organisasi PJID Kota Metro, dan untuk sekiranya para pihak sesegera mungkin untuk melaporkan kepihak Kepolisian, mengingat pemberian THR bukanlah sesuatu yang di wajibkan, semua hanya tergantung kedekatan antar personal, yang tidak adanya kaitan dengan Organisasi maupun Profesi.( Humas PJID)