Pasuruan//Ankasapost.Id – Telah Kecolongan Pemdes Kawisrejo Kecamatan Rejoso yang sudah tercoreng dengan ada ulah salah satu oknum PNS yang dinas di Kantor DPMD Kab. Pasuruan inisial SB yang melakukan rangkap jabatan / Double Job sebagai anggota BPD di Desa Kawisrejo.
Hal ini malah membuat polemik berkelanjutan yang jelas Oknum PNS inisial SB telah melakukan pelanggaran hukum yang sudah menikmati anggaran APBD dan anggaran APBN.
Hal ini mengacu dengan aturan dan Undang undang yang melarang anggota BPD merangkap jabatan adalah:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 63 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah desa lainnya.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 118 ayat (1) huruf c, yang juga menegaskan larangan merangkap jabatan bagi anggota BPD.
Pasalnya saat dikonfirmasi melalui via telpon awak media bahwa oknum PNS inisial SB sambil menjawab “sejak kapan ada larangan rangkap jabatan” dengan sikap menantang dan arogan diucapkan oleh si oknum.
Dan muncul kata kata di WA, oknum PNS SB
“Sebelum nemui saya tanyakan dulu ke DPMD terkait larangan dimaksud, kalau mau ketemu saya di rumah atau di desa saja malam hari” dengan sikap sengitnya.
Yang seharusnya oknum PNS inisial SB wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan atas tindakannya yang sudah melanggar aturan dan Undang undang yang tercantum maka dari itu penggunaan anggaran selama SB selama sebagai PNS dan sebagai anggota BPD di Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso itu seharusnya dipilih salah satunya bukan malah menikmati anggaran negara. (Rief)






