Pasuruan//Ankasapost.Id-Telah terjadi repack kemasan oleh pemilik toko Nanda Andiin dengan inisial ND yang beralamat di jalan Irian Jaya sebelah timur Pasar Gading Kota Pasuruan diduga tanpa ada izin dari Pemilik Merk Beras Sriayu dengan mengganti nama Merk Beras Rojolele, Merk Beras Daun Suji, hal ini sudah jelas telah melanggar perlindungan hak cipta.
Saat dikonfirmasi oleh awak media sesuai pengakuan oknum pemilik toko Nanda Andiin inisial ND sempat mengatakan “Saya datangkan Merk Beras Sriayu 25kg dari distributor kemudian saya Repack dan saya ganti dengan merk kemasan menjadi 3kg alasan saya adalah untuk bisa memenuhi permintaan konsumen dan saya tidak pernah mendapatkan izin sama sekali dari Perusahaan Beras Sriayu.
Dan dilanjutkan oleh oknum ND juga jelaskan “Untuk plastik kemasannya pun saya order ke shoppie via online, dan disini juga banyak yang seperti itu juga”, Ujar ND.
Sesuai Undang Undang dan peraturan yang sudah bak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah dasar hukum utama di Indonesia yang melindungi tanda grafis (logo, nama, kata, warna) untuk membedakan produk/jasa. Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara bagi pelanggar.
Berikut adalah poin penting terkait UU Merek di Indonesia:
Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis (gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, 2D/3D) untuk membedakan barang/jasaMerek terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjangan di indonesia menganut sistem first-to-file, artinya siapa yang mendaftar pertama kali berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Maka dari itu oknum ND sudah jelas melanggar aturan dan sesuai perudang undangan kasus ini akan dilimpahkan ke pihak APH Polres Kota Pasuruan.(Rief)






