NGANJUK//Ankasapost.Id – Praktik mafia migas berupa pengoplosan LPG subsidi 3kg di Nganjuk diduga masih berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Ironisnya, aktifitas ilegal ini tetap berjalan meski sebelumnya telah dilakukan penggerebekan oleh aparat penegak hukum.
Temuan investigasi menunjukkan adanya dugaan kuat jaringan distribusi gelap LPG bersubsidi yang beroperasi dengan pola rapi mulai dari pengumpulan tabung 3 kg, pemindahan isi (oplos) ke tabung non-subsidi, hingga distribusi ulang dengan harga tinggi. Praktik ini kerap disebut sebagai “bisnis hitam” yang merampas hak masyarakat kecil.
Kasus ini mencuat pasca penggerebekan oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) di sebuah gudang LPG di kawasan Cangkringan, awal Maret 2026. Namun, investigasi lanjutan mengindikasikan aktivitas serupa tidak benar-benar berhenti—melainkan bergeser dan tetap berjalan.
Seorang narasumber internal berinisial ZNL, mantan karyawan salah satu perusahaan terkait, mengungkap praktik tersebut sudah berlangsung lama dan melibatkan lebih dari satu pihak.
“Saya melihat langsung, LPG 3Kg dipindahkan ke tabung 12 Kg dan 50Kg Selisihnya besar, itu yang mereka kejar,” ungkapnya.
Menurut ZNL, salah satu gudang di wilayah Cangkringan yang diduga dikendalikan sosok berinisial BG menjadi titik sentral aktivitas. Lokasi tersebut disebut rutin menerima pasokan LPG 3 kilogram dari berbagai Agen /PT tertentu .
Jaringan Terstruktur dan Dugaan Permainan Distribusi
Hasil penelusuran menunjukkan indikasi adanya alur distribusi yang tidak wajar. Pasokan LPG subsidi diduga berasal dari oknum sopir angkutan hingga pangkalan yang bermain di luar aturan. Bahkan, muncul dugaan penyalahgunaan dokumen pengiriman (delivery order/DO) untuk menyamarkan distribusi ilegal.
Sejumlah nama prushaan/ agen ikut terseret dalam pusaran dugaan ini, seperti PT Putra Sri Rejeki, PT Krakatau Pelita Indah Gas, PT Anugerah Inti, dan PT Samudra Nusantara Perkasa. PT DIAN JAYA Namun, investigasi lapangan menemukan kejanggalan serius—beberapa alamat perusahaan diduga fiktif dan tidak sesuai dengan data administrasi.
Pihak PT Krakatau Pelita Indah Gas membantah keterlibatan dalam jaringan tersebut. Namun bantahan ini justru membuka pertanyaan baru: jika tidak terlibat, lalu siapa yang mengendalikan distribusi yang terindikasi masif tersebut?
Negara Dirugikan, Rakyat Jadi Korban
Praktik pengoplosan LPG bukan sekadar pelanggaran distribusi, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak luas. Selain merugikan keuangan negara, tindakan ini juga menyebabkan kelangkaan LPG subsidi di tingkat masyarakat.
Lebih jauh, proses oplosan yang tidak memenuhi standar keselamatan berpotensi menimbulkan risiko kebakaran hingga ledakan, yang membahayakan masyarakat.
Secara hukum, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ujian Serius Aparat Penegak Hukum
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, ketika kebutuhan LPG meningkat tajam, keberadaan mafia oplosan ini menjadi ancaman nyata bagi distribusi energi bersubsidi.
Publik kini mempertanyakan efektifitas pengawasan dan penindakan. Apakah penggerebekan sebelumnya hanya menyentuh permukaan? Apakah ada pembiaran terhadap jaringan yang lebih besar?
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan parsial, melainkan membongkar jaringan hingga ke akar—termasuk dugaan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi.
“Kalau tidak dibongkar total, praktik ini akan terus ada,” tegas ZNL.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret, mulai dari sidak menyeluruh.dikemanakan setelah ini mencuat hasil oplosan 12 kg non subsidi ada pengkalan yang menerima dngan harga lebih murah dari harga pertamina ,salah satu sopir yang penah bekerja di tempat tersebut memberi informasi juga pangkalan yang ber






