Pasuruan//Ankasapost.Id – Ada hal yang perlu dibahas secara gamblang tentang fungsi Ambulance Desa khususnya di Desa Karangasem Kec. Wonorejo yang jelas jelas melarang untuk angkut jenazah salah satu warga yang bernama (Alm) Ibu Supintin tutup usia 120 tahun warga dusun tegalan Desa Karangasem pada Minggu pagi 05/04/2026.
Kemudian Kepala Desa Kendang Dukuh Hamim Saputra mendengar keluhan warga Dusun Tegalan Desa Karangasem bawasannya Ambulance Desa Karangasem sangat melarang bahwa Mobilitas tersebut mengangkut jenazah, maka Ambulance Desa Kendang Dukuh yang dipergunakan mengangkut jenazah alm. ibu Supintin, karena semua demi pelayanan pada warga itu yang disampaikan Kades Hamim pada awak media.
Menurut Kades Hamim Saputra saat dikonfirmasi ,”Perlu diketahui bahwa Mobil Ambulance itu dari uang negara, yang dipergunakan untuk warga mulai dari Orang Kecelakaan, Orang Sakit termasuk Orang meninggal gak perlu pilih pilih juga bukan pula milik Kades ataupun milik perangkatnya mas”, jelasnya.
Ditambahkan oleh Kades Hamim Saputra ,”Bahwa Mobil Ambulance Desa dalam aturan tidak boleh mengangkut jenazah sedang ini juga emergency terus bagaimana, kalau ngikuti aturan itu memang masing masing ada Mobil Jenazah, Ada Ambulance Desa tapi di Puskesmas Wonorejo sendiri juga tidak ada Ambulance Jenazah terus bagaimana, kita sebagai pelayan masyarakat harus pentingkan kebutuhan masyarakat kan seperti itu”, pungkasnya Kades Hamim.
Disisi lain Camat Wonorejo Mulyo Hadi juga memberikan Keterangannya
,”Saya akan memanggil PJ Kades Karangasem dan juga BPD nya, untuk bisa memberikan penjelasan tentang pelayanan terkait mobil Ambulance Desa, yang nantinya seperti Puskesmas Wonorejo sendiri juga harus ada Ambulance Jenazah dan pelayanan harus tetap dijalankan”, ujar Camat Mulyo Hadi. (Rief)






