Pasuruan//Ankasapost.Id-Lagi lagi dugaan pungli telah terjadi lagi melalui bukti via transfer Bank BCA atas nama inisial SBR di Rutan Kelas IIB Bangil Pasuruan pada tanggal 14/05/2026 dengan nominal Rp.4.500.000, dimana salah satu WBP berinisial SA dimintai sejumlah uang untuk membayar uang kamar sesuai chattingan dengan istrinya.
Akan tetapi saat dikonfirmasi oleh awak media bersama tim di Rutan Bangil oknum Plh KPR inisial SG dengan tergesa gesa menuju kamar blok SA kurang lebih waktunya 15 menit entah apa yang dilakukan oleh oknum SG tersebut yang kemudian SA dipertemukan pada awak media dan tim di saat itu pula SA sempat ditanya oleh awak media, bahwa SA ini ngakunya uang yang telah ditransfer oleh istrinya tersebut dibuat bayar hutang, SA lupa kalau hutangnya yang diluar tersebut sudah dibayarkan oleh istrinya saat di Polres Pasuruan dan sudah lunas, ada keanehan terkait kasus SA ini, ada apa ?…..
Terkesan bahwa inisial SA sudah diintervensi oleh oknum Plh KPR SG Rutan Bangil agar tidak mengakui pada awak media diduga pula SA disuruh ngomong buat bayar hutangnya diluar untuk mengelabui kepada media, dan kasus ini sudah jelas di buktikan dengan chattingan antara istrinya dengan teman media lainnya pasalnya sudah gamblang kalau uang Rp.4.500.000 dibuat bayar kamar.
Maka dari itu pihak media akan melimpahkan kasus pungli ini akan diserahkan ke kantor Kanwil Surabaya dan juga ke pihak Kemenkumham Pusat, praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Bangil ini adalah bentuk tindak pidana korupsi dan dapat ditindak melalui sanksi disiplin ASN, pemecatan, hingga hukuman pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Tipikor. Kasus ini diproses melalui investigasi internal (seperti Inspektorat atau Dewas) dan penegak hukum.
Laporan Internal Kementerian: Bila pungli terjadi di rutan di bawah Kemenkumham, dapat menggunakan layanan pengaduan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Lembaga Pengawas Eksternal, Laporan penyalahgunaan wewenang ini kepada Ombudsman RI yang berwenang mengawasi pelayanan publik dan maladministrasi di lingkungan rutan. (Rief)






