Pasuruan//Ankasapost.id – Dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di wilayah Desa Slambrit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga dilakukan secara terbuka, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat tiga orang yang diduga berperan sebagai pengepul rokok ilegal dalam skala cukup besar. Produk rokok tersebut diduga dipasok dari wilayah Sidoarjo dan Madura sebelum kemudian didistribusikan ke sejumlah toko melalui jaringan tenaga penjual (sales).
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kerap melihat proses pengiriman rokok menggunakan kendaraan boks.
«”Kayaknya yang kirim dari Sidoarjo atau Madura, pengirimannya pakai mobil boks,” ujarnya, Kamis (6/8).»
Menurut sumber tersebut, rokok tanpa pita cukai itu dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi, sehingga dinilai berpotensi menarik minat konsumen sekaligus memperluas peredarannya.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut, Kepala Desa Slambret, Torizul Anwar mengaku tidak mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di wilayah yang dipimpinnya.
“Mengenai adanya peredaran rokok di situ, saya tidak tahu silakan jenengan datang langsung ke yang bersangkutan aja gakpapa,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Pasoepati Nusantara, Gunawan, meminta pemerintah, aparat kepolisian, dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor cukai.
“Peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan harus menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum bersama Bea Cukai perlu melakukan penyelidikan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Gunawan.
Ia juga mendesak pemerintah daerah, Bea Cukai, serta Polres Pasuruan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
Gunawan menegaskan, apabila praktik peredaran rokok ilegal terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang taat terhadap aturan.
Dan yang bersangkutan dalam hal ini inisial T saat dikonfirmasi awak media melalui hpnya pun juga tidak aktif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun kepolisian terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Slambret. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Team)





