PASURUAN, Ankasapost.Id — Isu dugaan tebusan Rp50 juta dalam penanganan perkara yang menyeret SY, warga Kecamatan Lekok, dipastikan tidak benar. Kepolisian menegaskan kabar tersebut tidak pernah terjadi dan tidak dapat dibuktikan.
Kanit Reskrim Polsek Grati, Aipda Slamet, menyatakan SY telah membuat video pernyataan serta surat klarifikasi untuk membantah isu yang beredar. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan SY tidak memenuhi unsur pidana penadahan sehingga statusnya hanya sebagai saksi.
Transaksi disebut berupa pinjaman uang dengan jaminan sepeda motor yang dilakukan secara terbuka pada siang hari. SY mengenal pihak peminjam, tidak memiliki niat mengambil keuntungan, serta tidak mengetahui kendaraan tersebut berasal dari hasil kejahatan.
Polisi menegaskan seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Hingga kini, tidak ditemukan adanya praktik tangkap lepas maupun aliran dana sebagaimana isu yang sempat beredar.(Rief)






