VIRAL! Dugaan Kuat Rudapaksa Terjadi, Unit PPA Polres Pasuruan Kota Jalan Ditempat, LSM Gempar Soroti Kasus Ini

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost.Id — Ini bukan lagi sekadar keterlambatan. Ini sudah mengarah pada indikasi pembiaran sistematis yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Aroma busuk di tubuh Polresta Pasuruan kini semakin menyengat dan sulit ditutupi.

 

Bacaan Lainnya

Laporan dugaan rudapaksa yang masuk sejak 14 Maret 2026 hingga kini tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Korban berinisial NS (21), perempuan asal Ponorogo yang berdomisili di Prigen, Pasuruan, telah menempuh jalur hukum secara sah dengan nomor laporan jelas. Namun realitanya? Kasus seperti hilang ditelan bumi.

 

Berdasarkan dokumen LPM:

11 Maret 2026, pukul 23.00 WIB — korban dihubungi terlapor inisial RH dan diminta menjemput di wilayah Pesanggrahan.

Korban datang, lalu diajak ke rumah terlapor di kawasan Pohjentrek dengan alasan sudah larut malam.

12 Maret 2026, pukul 05.30 WIB, di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh.

Terduga pelaku RH yang disebut telah memaksa untuk melakukan hubungan badan meski korban NS menolak, hingga terjadi dugaan rudapaksa.

 

Pasca kejadian, terduga pelaku RH tetap beraktivitas normal dan bahkan mengantar korban kembali.

Korban kemudian melapor resmi ke Polresta Pasuruan pada 14 Maret 2026.

Fakta sudah gamblang. Laporan sudah masuk. Tapi keadilan justru hanya jalan ditempat tak ada tindakan dan alasan tetap jalan sesuai prosedur.

 

Kecaman keras datang dari LSM GEMPAR yang menilai mandeknya kasus ini sebagai bentuk kegagalan serius aparat.

Dalam pernyataannya, perwakilan LSM GEMPAR menegaskan:

 

“Kami melihat ada kejanggalan serius. Kasus dengan kronologi sejelas ini seharusnya bisa segera ditindaklanjuti. Kalau sampai berlarut tanpa kepastian, maka patut diduga ada pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pihak tertentu.”

 

“Ini bukan hanya soal satu korban, ini soal wajah hukum di negeri ini. Jika aparat diam, maka kami tidak akan diam. Kami siap mengawal, bahkan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika diperlukan.”

 

LSM GEMPAR juga memberikan ultimatum keras: “Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan status hukum perkara ini, maka kami akan melaporkan dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh aparat ke instansi pengawas, termasuk Mabes Polri dan Kompolnas. Jangan sampai hukum dipermainkan!”

 

Mandeknya penanganan memunculkan dugaan liar yang tak bisa dihindari: Apakah ada intervensi kekuatan tertentu? Apakah terduga pelaku RH memiliki perlindungan khusus? Atau memang penegakan hukum di daerah ini sedang dalam kondisi kritis dan tidak sehat?

Diamnya aparat kini bukan lagi netralitas — melainkan indikasi kegagalan menjalankan fungsi hukum.

 

Kasus ini telah menjadi simbol runtuhnya kepercayaan publik. Ketika korban sudah berani bersuara namun aparat terkesan membisu, maka yang terjadi adalah:

Keadilan diperlambat

Kebenaran dipertanyakan

Kepercayaan publik dihancurkan

 

Redaksi bersama elemen masyarakat dan LSM GEMPAR menuntut:

Transparansi total penanganan perkara

Kepastian hukum tanpa tebang pilih

Tindakan nyata, bukan sekadar formalitas

Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka satu kesimpulan yang tak bisa dihindari:

hukum benar-benar telah kehilangan wibawanya.

 

Ini bukan sekadar kritik. Ini peringatan keras untuk aparat penegak hukum.

Jika keadilan terus dipermainkan, maka gelombang perlawanan publik akan semakin besar. (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *